Sebuah keluarga di Kufah menikahkan dua org anak
perempuannya sekaligus, putrinya yg besar dan putri yg agak kecil, dan pesta
perkawinannya juga digabung.
Sebagaimana kebiasaan arab bahwa calon mempelai
perempuan tdk diikutkan dalam majlis ijab qabul. Majlis aqad ijab qabul adl
persoalan antara mempelai laki2, saksi dan pak penghulu saja dan kemudian
disaksikan oleh sebagian karib kerabat.
Calon mempelai pr tdk diikutkan hadir dlm majlis, dia
hy menunggu di rumah, mempersiapkan diri sebaik2nya. Begitulah adat pernikahan
di arab zaman dulu.