Kemudian si wali datang ke imam Sufyan
ats-Tsauri dan bertanya. Imam berkata: lalu apa masalahnya?
(ما بأس من هذه؟)
Coba kita pikir dg kepala dingin, si fulan telah menikah lalu tidur dg wanita lain (secara tdk sengaja) maka apakah dia harus menceraikan istrinya yg pertama gara2 itu?!
(ما بأس من هذه؟)
Coba kita pikir dg kepala dingin, si fulan telah menikah lalu tidur dg wanita lain (secara tdk sengaja) maka apakah dia harus menceraikan istrinya yg pertama gara2 itu?!
Imam ats-Tsauri melanjutkan, kasus yg
persis sama spt ini juga pernah terjadi di zaman Muawiyah, lalu diutuslah
seseorg utk menanyai Imam Ali.
Imam Ali berkata: apakah kamu utusan
dari Muawiyah? jujur saja, kasus spt ini sebelumnya tdk pernah terjadi ditempat
kami (Medinah) , namun saya berpendapat bahwa: pertama, masing2 calon menantu
harus py rumah sendiri2 yg letaknya saling berjauhan dan yg kedua, calon
menantu boleh mengambil istrinya yg sah dan mereka tdk diberi hukuman apa2 atas
kesalahan mereka itu.
Org yg hadir pada diam semua mendengar
penjelasan imam Sufyan yg memang seorg ahli hadis dan byk hafal kisah2 para
sahabat nabi.